Kompol Guritno Wibowo, SH, SIK, MSi | 09 Sep 2005
Terorisme......
" Sudut pandang dan penanganannya "
Berbagai peristiwa teror yang melanda bumi pertiwi, Indonesia, menjadikan kita selalu waspada. Tidak saja ketika berada di tempat-tempat keramaian, mall, kafe, bahkan ketika sedang beribadah, detak jantung serasa begitu kencang berdegub, was-was dan khawatir sewaktu-waktu ada ledakan dari samping atau belakang kita. Hal ini tidak terlepas sejak terjadinya kasus teror yang menimpa Gedung WTC di New York maupun Gedung Pentagon di Washington DC pada 11 September 2001. Dan akibatnya, saat ini masyarakat internasional tanpa henti selalu berbicara mengenai terorisme.Di Indonesia, data tentang terorisme mulai marak sejak awal tumbangnya Orde Baru, namun bukan berarti pada masa itu tidak ada teror sama sekali, ingat pemboman Candi Borobudur. Memasuki tahun 2000, hampir secara beruntun teror selalu bergema, dimulai terjadinya bom di Kedubes Filipina pada 1 Agustus 2000, selanjutnya bom di Kedubes Malaysia juga pada Agustus 2000, bom di Gedung Bursa Efek Jakarta pada September 2000, bom malam Natal pada Desember 2000, dan banyak lagi bom-bom lain yang terjadi sesudahnya. Puncaknya, tiga ledakan mengguncang Bali pada 12 Oktober 2002 dengan jumlah korban yang sangat fantastis, di atas 200 orang meninggal dan ratusan lagi luka-luka, luar biasa! Dan terakhir, baru saja kita dengar dan saksikan, bom kembali meledak di Kuta dan Jimbaran Bali pada tanggal 1 Oktober 2005.
Menanggapi merebaknya aksi teror, Amien Rais (2002) mengungkapkan terorisme gaya baru bisa menyerang gereja atau masjid, menghantam pasar atau supermarket, melumat kantor pemerintah atau lembaga pendidikan, nightclub, hotel-hotel, bisa menyerang perkampungan desa maupun kota, bisa melakukan serangan di jalan raya, di dalam kereta api, bus, pesawat terbang, kapal laut dan segala macam, itu tanpa bisa dibatasi. Apabila didatakan, sudah belasan kali aksi teror bom di Indonesia yang merenggut jiwa manusia-manusia tak berdosa di berbagai daerah, tanpa mengenal tempat dan waktu.
"Teroris" atau ?terorisme? berasal dari kata dasar "teror", dimaknai sebagai aksi kekerasan, perusakan, ataupun penyerangan berdarah bahkan merenggut korban jiwa. Sedangkan, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (Balai Pustaka, 2003), kata "teror" diartikan sebagai usaha menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seseorang atau golongan. Selain itu juga diartikan sebagai perbuatan yang sewenang-wenang.
Dapat disimpulkan bahwa terorisme merupakan tindakan biadab yang bekerja dengan menggunakan kekerasan yang dilatarbelakangi dan atau bertujuan politik dengan kegiatan dalam bentuk antara lain menimbulkan bahaya atau ancaman bahaya bagi nyawa orang lain. Aksi terorisme memang selalu membawa korban, sejalan dengan rumusan tentang terorisme seperti yang ada dalam Penjelasan atas Perpu No. 1 Tahun 2002 menyebutkan bahwa terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban serta merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan setiap negara karena terorisme sudah merupakan kejahatan yang bersifat internasional yang menimbulkan bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu dilakukan pemberantasan secara berencana dan berkesinambungan sehingga hak asasi orang banyak dapat dilindungi dan dijunjung tinggi. Sebelumnya, dalam draf Pasal 1 RUU tentang Pemberantasan Terorisme, disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan ?terorisme? adalah:
?Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang membahayakan badan, nyawa, moral, harta benda, dan kemerdekaan orang atau menimbulkan kerusakan umum atau suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, sehingga terjadi kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, kebutuhan pokok rakyat, lingkungan hidup, moral, peradaban, rahasia negara, kebudayaan, pendidikan, perekonomian, teknologi, perindustrian, fasilitas umum, atau fasilitas internasional?. Selain itu, terorisme juga merupakan kegiatan dalam bentuk menghancurkan harta benda, menghilangkan kebebasan pribadi atau menciptakan perasaan takut pada masyarakat luas. Jadi, apapun bentuk terorisme didalamnya mengandung keinginan untuk mencelakakan orang lain (masyarakat). Data otentik membuktikannya, seperti pada kasus terorisme yang terjadi di RAJA's Bar dan Restaurant, Kuta Square, daerah Pantai Kuta dan di Nyoman Caf? Jimbaran pada tanggal 1 Oktober 2005 yang baru-baru ini terjadi, sekurang-kurangnya 22 orang tewas dan 102 lainnya luka-luka akibat ledakan bom bunuh diri.
Apabila dikaji, maka dapat dilihat bahwa serangan teroris yang terjadi di Indonesia, pada dasarnya merupakan tindakan-tindakan atau aksi-aksi anti Barat, baik Amerika maupun negara-negara yang dekat dengan Amerika atau negara yang dianggap antek Amerika. Kembali pada kenyataan, bahwa negara barat adalah negara superkuat, dan dianggap oleh sebagian kelompok masyarakat seringkali melakukan tindakan-tindakan yang tidak adil. Ketidakadilan ini berimplikasi pada tata kehidupan masyarakat internasional, beberapa negara mengalaminya sebagai cara-cara penjajahan model baru bahkan lebih keras dianggap sebagai bentuk penindasan. Akibat ketidakadilan yang dirasakan tersebut, maka terjadilah reaksi sebagai bentuk-bentuk perlawanan. Reaksi tersebut bisa dilakukan oleh perseorangan ataupun kelompok (terorganisir) masyarakat. Reaksi inilah yang menurut pemahaman mereka (pelaku teror) sebagai bentuk perlawanan atas ketidakadilan bahkan menganggap sebagai bentuk perjuangan atas sebuah penindasan. Tidak ada kata ?dosa? dalam melakukan reaksi perjuangan, walaupun akibat reaksi tersebut menimbulkan banyak korban berjatuhan. Amien Rais (2002), dalam pandangannya menyatakan bahwa terorisme mengandung beberapa karakteristik. Pertama, ada maksimalisasi korban secara sangat mengerikan. Kedua, keinginan untuk mendapatkan liputan di media massa secara internasional secepat mungkin. Ketiga, tidak pernah ada yang membuat klaim terhadap terorisme yang sudah dilakukan. Keempat, serangan terorisme itu tidak pernah bisa diduga karena sasarannya sama dengan luasnya seluruh permukaan bumi
Dalam sudut pandang pelaku, tentu berbagai tindakan keras (baca teror) yang dilakukan tersebut merupakan tindakan yang benar, seorang pelaku bom bunuh diri tentu memiliki pandangan sendiri dalam melakukan aksinya, pandangan tersebut menyangkut misi atas dasar keyakinan (ideologi). Artinya, serangan teroris di Indonesia bukan lagi kasus kriminal biasa melainkan sebuah anarkis yang digerakkan kekuatan moral. Pada sisi lain, sebagian kelompok masyarakat di Indonesia ternyata juga melindungi para pelaku dan tokoh serangan teror bom. Bahkan, kelompok masyarakat itu menganggap para teroris itu sebagai pahlawan. Sebagaimana dikemukakan oleh Irjend Pol Ansyaad Mbay (Ketua Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme), "Dr Azahari dan Noordin M Top, pentolan teroris di Indonesia, sulit ditangkap karena ada kelompok masyarakat yang melindungi mereka". Dengan kondisi yang ada seperti itu, maka akan tidak berlebihan kalau kita memberikan apresiasi positif atas kesuksesan polisi dalam mengungkap beberapa kasus teror yang telah pernah terjadi, dan yang paling mutahir adalah kesuksesan Polri dalam mengungkap dan menghabisi pelaku teror kelas wahid, Dr. Ashari. Satu kata yang patut diberikan kepada jajaran kepolisian : HEBAT !!!. Kerja yang cepat dan tepat tentu akan sangat membantu dalam membuka lingkaran sindikat para pelaku terorisme. Hal ini berkaitan dengan adanya ketertutupan beberapa kelompok masyarakat yang merasa harus melindungi para pelaku teror tersebut.
Sementara, tudingan bahwa pelaku teroris dilakukan oleh ajaran agama tertentu terus berkembang. Sebaliknya, tentu kita semua sepakat bahwa tidak ada satupun ajaran agama di dunia ini memotivasi umatnya agar melakukan kekerasan. Ajaran agama menganjurkan kepada umatnya untuk tidak melakukan tindakan tindakan kekerasan serta kesalahan-kesalahan fatal yang merugikan orang lain. Kini yang terjadi justru muncul penyakit kronis ummat untuk memunculkan rasa keingintahuan mereka terhadap ajaran Islam. Implikasi dari itu disebabkan minimnya rasa ingin tahu terhadap Islam sehingga memunculkan kesalahan kolektif yang anehnya menuding alias memprovokasi orang lain sehingga mendorong umatnya untuk melakukan atau menebarkan terror (Sarbini; 2003).
Menyimak kejadian demi kejadian teror yang terjadi di bumi tercinta kita ini, pemerintah Indonesia ternyata cukup waspada, yaitu dengan segera menyusun ketentuan perundang-undangan tentang pemberantasan terorisme. Diterbitkannya UU No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebenarnya cukup proporsional untuk melakukan tindakan-tindakan represif guna menekan terjadinya aksi-aksi terorisme. Kewenangan yang diberikan kepada para penegak hukum, khususnya polisi, sedemikian besarnya sehingga langkah-langkah penyidikan dapat lebih leluasa dilakukan. Namun, dengan bekal kewenangan represif itu saja tentunya tidak akan efektif menekan apalagi menghilangkan teror yang sudah sedemikian parahnya. Harus ada konsep penanganan terpadu yang melibatkan segenap komponen yang ada dalam masyarakat. Hal ini terkait dengan berbagai masalah yang begitu kompleks yang menjadi faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana terorisme. Penanganan dimaksud, selain tetap mempedomani tindakan-tindakan represif yang dilakukan para penyidik Polri melalui detasemen antiterorisnya, Polri juga perlu mengembangkan cara-cara persuasif melalui pemberdayaan seluruh komponen masyarakat.
Mengutip sebuah pernyataan dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, disebutkan bahwa :
?Pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia merupakan kebijakan dan langkah antisipatif yang bersifat proaktif yang dilandaskan kepada kehati-hatian dan bersifat jangka panjang karena :
Pertama, Masyarakat Indonesia adalah masyarakat multi-etnik dengan beragam dan mendiami ratusan ribu pulau-pulau yang tersebar di seluruh wilayah nusantara serta ada yang letaknya berbatasan dengan negara lain.
Kedua, dengan karakteristik masyarakat Indonesia tersebut seluruh komponen bangsa Indonesia berkewajiban memelihara dan meningkatkan kewaspadaan menghadapi segala bentuk kegiatan yang merupakan tindak pidana terorisme yang bersifat internasional.
Ketiga, konflik-konflik yang terjadi akhir-akhir ini sangat merugikan kehidupan berbangsa dan bernegara serta merupakan kemunduran peradaban dan dapat dijadikan tempat yang subur berkembangnya tindak pidana terorisme yang bersifat internasional baik yang dilakukan oleh warga negara Indonesia maupun yang dilakukan oleh orang asing?.
Didasarkan atas kondisi keragaman budaya dan perbedaan etnis sebagaimana dijelaskan diatas, maka dibutuhkan konsep pemberantasan teror secara sistematis dengan memberdayakan seluruh komponen yang ada. Konsep yang pernah dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo (2005), diorientasikan pada upaya peningkatan peran serta masyarakat, lebih utamanya melalui pendekatan community policing (pemolisian komuniti). Diungkapkan, mendeteksi kemungkinan dilakukan teror adalah seperti ?mencari jarum yang jatuh di jerami?. Tanpa bantuan rakyat, polisi akan mengalami kesulitan dalam mengantisipasi kemungkinan akan dilakukan teror. Sejalan dengan pendapat tersebut, Kunarto (1999), tugas-tugas kepolisian yang sedemikian kompleks sangat sulit hanya diselesaikan oleh institusi Polri, ini didasari oleh kenyataan bahwa SDM kepolisian yang terbatas tidak mungkin mengamankan masyarakat secara solitair - seorang diri. Polisi membutuhkan keikutsertaan masyarakat dalam pengamanan. Dengan arah bahwa (1) Masyarakat sebagai pribadi maupun kelompok harus mampu mengamankan dirinya (2) Masyarakat harus sadar dan taat hukum dan; (3) Masyarakat harus berani dan siap bertempur menolak kejahatan.
Pemolisian (Policing), pada dasarnya adalah segala usaha atau upaya untuk memelihara keamanan, pencegahan dan penaggulangan kejahatan, melalui pengawasan atau penjagaan dan tindakan untuk memberikan sanksi atau ancaman hukum (Friedman: 1992 : 11; Meliala :1999; Reksodiputro: 1996). Untuk melaksanakan pemolisian tersebut dapat menggunakan upaya paksa maupun tanpa upaya paksa. Sedangkan Satjipto Rahardjo (2005), menekankan bahwa inti community policing adalah model kerja polisi yang mencairkan batas antara publik dan polisinya. Pendekatan tersebut mencakup perubahan paradigma model polisi dari model sentralistis ke desentralistis, dari masyarakat menjadi objek ke masyarakat sebagai mitra. Dari polisi yang paling tahu dan menentukan, menjadi model polisi duduk satu meja dengan masyarakat.
Beranjak dari pemahaman tersebut di atas, konsep tentang Community policing oleh Satjipto Rahardjo (2005), merupakan suatu model pemolisian dalam masyarakat sipil yang demokratis, yaitu pemolisian yang bersifat proaktif dan problem solving, yang juga menekankan kemitraan dengan warga masyarakat dalam memelihara keteraturan sosial.
Lebih lanjut, langkah-langkah kemitraan yang ditawarkan dalam mengatasi permasalahan terorisme adalah mengaitkan Community policing dengan usaha menghadapi teror. Konsep ini perlu dilakukan secara bersama-sama serta perlu adanya koordinasi yang baik di antara polisi dengan masyarakat maupun insitusi pemerintah lainnya. Masyarakat dapat berperan dengan membantu mengawasi lingkungan sekitar mereka, terutama kalau ada hal-hal yang mencurigakan. Langkah tersebut meliputi upaya polisi untuk menjalin hubungan baik dengan rakyat dan rakyat memberi kepercayaan kepada polisi, rakyat bisa diajak bersikap waspada terhadap gerak-gerik yang mencurigakan dalam lingkungan. Perlu disadari, bahwa informasi sekecil apapun dari masyarakat akan sangat berguna untuk dapat mengungkap jaringan terorisme yang sudah begitu rapi dan terorganisir.
ooo00ooo
Kepada rekan-rekan eks. Yon. PW, saya sampaikan hormat dan harapan untuk tetap eksis di lapangan bekerja bersama-sama rakyat demi kepentingan rakyat, salam Pratisarawirya.
<i>Penulis saat ini bertugas sebagai Guru Madya di Akademi Kepolisian</i>
[8 komentar ]