IKATAN KELUARGA PRATISARA WIRYA
ALUMNI AKADEMI KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA ANGKATAN TAHUN 1992
 
Sep - 2010
MiSnSlRaKaJuSa
1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930


FORUM    TAMU GALERI   
Anggota
Jumlah:219
:8telah aktif.
:0sedang online.

Situs Terkait
POLRI

Polri

Kepolisian Republik Indonesia 

www.polri.go.id


Flash



Info Terbaru

Data Dan Informasi Login Anggota Pw92 [admin@ikapraya92.or.id /0274 6930469]

Data dan Informasi Login Anggota PW92 masih memakai data lama. Untuk memasuki halaman-halaman khusus anggota, masih menggunakan identitas dan sandi la... ... selengkapnya



Kegiatan Terbaru

Pertemuan Akbar Pratisara Wirya Se Indonesia

Agenda lanjutan : - Gerak jalan santai (06.00) - Game dan hiburan (08.00) - Photo bersama dan perpisahan (11.00)... selengkapnya



Situs Terkait
PARAMA SATWIKA

Parama Satwika

Angkatan 1998 

www.akpol98.org/

DHIRA BRATA

Dhira Brata

Alumni AKPOL Angkatan 1990 

www.dhirabrata.com


Promo Terbaru

UNDERSTANDING - COMMUNITY POLICING

Understanding - Community Policing

Dalam kebijakan Polri ke depan Community Policing telah ditetapkan sebagai salah satu strategi organisasi. Untik itu pada setiap pendidikan Polri, Pem... ... selengkapnya



Promo

MASYARAKAT & KEBUDAYAAN PERKOTAAN

Masyarakat & Kebudayaan Perkotaan

Buku ini membahas masalah-masalah perkotaan yang mencakup uraian mengenai pengertian, ruang lingkup, sasaran kajian & metode-metode antropologi pe... ... selengkapnya



Artikel Terbaru  Kembali

chaidir | 01 Nov 2006 

Korban Euforia Reformasi

(Telaahan terhadap UU RI No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum) 

<br>Meskipun belum banyak kemajuan yang dialami bangsa Indonesia selama sewindu reformasi, namun perubahan ke arah demokratisasi telah dapat kita rasakan. Antara eksekutif dan legislatif sudah lebih berimbang dari sebelumnya, dan aktivitas pemberantasan korupsi mulai dapat terkuak walaupun berdasarkan hasil pemeriksaan oleh BPK telah terjadi sekitar lima ribuan kasus penyimpangan yang menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar 47 trilyun. Masyarakat pun lebih bebas mengemukakan pendapat, seperti dalam acara-acara interaktif di radio dan media-media massa lainnya. Bahkan unjuk rasa telah diatur dengan Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang disahkan pada tanggal 26 Oktober 1998.

Dengan disahkannya UU yang dikenal dengan UU Unjuk Rasa tersebut, maka masyarakat bisa melakukan unjuk rasa “sesuai dengan hukum” yang ditetapkan dalam UU tersebut. Sepertinya sempurna sudah, bahwa unjuk rasa telah mempunyai batas-batas dan konsekuensinya apabila terdapat pihak-pihak yang melanggar ketentuan tersebut. Padahal yang terjadi justru lebih banyak unjuk rasa yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum atu tidak sah dibandingkan dengan yang sah, dan polisi tidak bisa berbuat banyak selain berupaya keras melakukan tindakan-tindakan persuasif.

“Apa batas-batasannya dan konsekuensinya?” Banyak hal-hal yang diatur oleh UU Unjuk Rasa tersebut, terutama tentang batasan-batasan dilakukannya unjuk rasa. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa “

“Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:

<ol>

<li>di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;

<li><a href="#penjelasan" name="catatan"></a>pada hari besar nasional. <a href="#penjelasan" name="catatan" class="attention">lihat penjelasan</a></li>

</ol>

Selain itu, dalam Pasal 10 dijelaskan tentang syarat-syarat ketentuan bagi pihak-pihak yang ingin berunjuk rasa, seperti terlebih dahulu wajib memberitahukan kepada pihak kepolisian dan ketentuan lainnya. Kalau mereka tidak mentaati itu maka polisi berwenang “membubarkan massa” yang melakukan unjuk rasa tersebut.

Lalu, “bagaimanakah sanksinya?”, apakah UU Unjuk Rasa juga mengatur masalah sanksi?” UU tersebut mengatur sanksi, tetapi ditujukan kepada pihak yang telah berupaya menghambat dilakukannya unjuk rasa yang sah oleh hukum, dan tidak mengatur sanksi kepada pihak pengunjuk rasa yang tidak sah, karena kemungkinan pelanggaran yang dilakukan oleh pengunjuk rasa dianggap telah tertampung dalam KUHP, seperti pengrusakan, penganiayaan, provokasi, dan lain sebagainya.

Unjuk rasa yang terjadi pada tahun 2002 di Makassar tercatat sebanyak 147 kasus, dan dari jumlah itu yang telah memberitahu kepada pihak kepolisian hanya 3 kasus. Tidaklah mudah membubarkan massa pada era reformasi saat ini. Masyarakat sudah tidak takut lagi dengan sosok polisi yang berseragam militeristik sekalipun, yang dilengkapi dengan pentungan maupun senjata lengkap. Polisi pun tidak terpancing untuk langsung membubarkan pengunjuk rasa yang tidak sah itu, karena mereka tahu dampak dan konsekuensinya dari tindakan represif tersebut yang dapat menimbulkan bentrokan fisik yang berakibat semakin menurunnya citra Polri.

Bagaimanapun juga, UU Unjuk rasa tersebut telah memberikan andil dan peluang yang besar bagi terjadinya bentrokan antara polisi dan masyarakat, karena memberikan preseden bagi para pengunjuk rasa untuk melakukan unjuk rasa tanpa mempedulikan prosedur melaporkan terlebih dahulu ke pihak kepolisian. Sebagian besar informasi tentang adanya unjuk rasa hanya diketahui oleh pihak kepolisian berdasarkan laporan intelijen. Semakin banyak unjuk rasa tentunya menciptakan kerawanan akan terjadinya bentrokan antara massa dan pihak keamanan.

Kerawanan terjadinya bentrokan tersebut bisa mengakibatkan polisi melakukan hal-hal yang dianggap brutal seperti menganiaya massa, atau bisa juga mengakibatkan pihak pengunjuk rasa mengamuk melakukan tindakan anarkis. Kedua kemungkinan tersebut sama-sama menimbulkan korban dan memunculkan citra buruk, bukan saja aparat keamanan atau massa tetapi juga bagi bangsa Indonesia. Akhirnya hal ini bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu secara politis.

Dengan UU seperti itu, bentrokan antara aparat keamanan dan massa sangat mungkin terjadi. Setelah kasus UMI Makassar yaitu tindakan brutal yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap massa, kemudian terjadi kasus Abepura Papua yaitu sebaliknya massa yang melakukan penganiayaan sadis terhadap aparat keamanan, dan nantinya mungkin kasus dengan versi berbeda akan muncul.

Sayangnya hal ini tidak disadari oleh para tokoh, pengamat kepolisian, politisi, maupun oleh pembuat undang-undang tersebut. Hal ini dapat dirasakan dengan hampir tidak adanya para pengamat, maupun tokoh-tokoh politik yang berbicara menyoroti masalah kelemahan yang terdapat dalam UU Unjuk Rasa. Bisa saja hal ini disebabkan karena berbicara mengenai pembatasan unjuk rasa ataupun pemberian sanksi yang tegas bagi pengunjuk rasa yang tidak sah, untuk saat ini bisa dicap tidak demokratis dan reformis.

Dengan telah berjalannya reformasi selama sewindu dan telah banyak kasus-kasus yang diakibatkan oleh besarnya peluang bentrokan antara pengunjuk rasa dengan polisi, semestinya kita harus berani mengevaluasi kelemahan-kelemahan yang terdapat pada UU Unjuk Rasa tersebut. Apalagi UU tersebut disahkan sangat dini, yaitu beberapa bulan setelah pergantian pimpinan Presiden RI Soeharto kepada BJ. Habibie, sehingga merupakan hal yang lumrah apabila terjadi kelemahan dalam produk UU tersebut.

Bentrokan antara aparat keamanan dan pengunjuk rasa adalah ekses diberlakukannya UU Unjuk Rasa. UU tersebut memang sangat penting bagi langkah awal pemerintahan demokratis, tetapi tidak menguntungkan bagi aparat keamanan maupun pengunjuk rasa. Dalam hal ini, mereka bisa saja disebut sebagai korban dari “euforia reformasi”, karena demi terlaksananya suatu kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, mereka harus rela berjuang untuk menahan dirinya dan emosinya untuk tidak melakukan tindakan anarkis bagi pengunjuk rasa dan melanggar HAM bagi aparat keamanan dan kalau itu terjadi, mereka harus siap menerima konsekuensinya.

<p class="point"><a href="#catatan" name="penjelasan" class="judul">kembali </a><br>

Penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Thun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum, Pasal 9 Ayat 2 Huruf a, dinyatakan bahwa “yang dimaksud dengan pengecualian "di lingkungan istana kepresidenan" adalah istana presiden dan istana wakil presiden dengan radius 100 meter dari pagar luar, Pengecualian untuk "instalasi militer" meliputi radius 150 meter dari pagar luar, Pengecualian untuk "obyek-obyek vital nasional" meliputi radius 500 meter dari pagar luar. </p>

 

  [4 komentar ]



Artikel Sebelumnya

09 Sep 2005 | Kompol Guritno Wibowo, SH, SIK, MSi

Terorisme......

" Sudut pandang dan penanganannya " ... selengkapnya


ke atas 

alonwaewoi©2010