HELFI ASSEGAFF,SH,SiK | 11 Jun 2008
Konseptualisasi Perpolisian Demokratik
Seiring dengan perkembangan lingkungan srategis (strategis environment) pada tingkat nasional dan internasional, konsep perpolisian sipil dalam negara yang demokratis.
Dalam konteks Indonesia, membangun pemahaman untuk menumbuhkan suatu persepsi yang yang mengerucut tentang perpolisian demokratis, bukan merupakan hal yang mudah dilakukan. Bahkan di era reformasi saat ini pun, sebagian kalangan sipil masih berpandangan bahwa persoalan Polisi Sipil belum berubah, justru ketika Polri sedang menata karakter Polri sebagai organisasi yang dimensi budaya dan sistem manajemennya jelas mencirikan pendekatan sipil. Tujuannya adalah merealisasikan tekad Polri untuk menjadi organisasi yang profesional (dipercaya masyarakat).
Dengan demikian, dalam konteks apapun, penerapan istilah perpolisian sipil masih menimbulkan kekhawatiran bagi apa yang mereka pahami sebagai demokrasi. Oleh karena itu, sebagai institusi di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, dituntut untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif, legitimate, dan dapat) dipertanggungjawabkan (accountable) dalam memberikan jaminan keamanan kepada semua warga negara. Hal ini tentunya mengharuskan Polri untuk menjalankan prinsip-prinsip:
1) Pelaksananaan prinsip-prinsip demokrasi, yang meliputi supremasi otoritas Polri, transaparan, dan akuntabel
2) Penghormatan terhadap hak-hak sipil; dan
3) Penggunaan alat kekerasan sebagai pilihan terakhir.
Ketiga prinsip ini ditujukan untuk mencegah adanya praktik-praktik penyalahgunaan kekuasaan di dalam melaksanakan tugas. Terkait masalah akuntabilitas, Polri menjadi satu institusi yang dalam era reformasi ini banyak mendapatkan sorotan berbagai kalangan, terutama di seputar akuntabilitas politik dan operasional institusi. Oleh karena itu, Polri sedang mengembangkan apa yang disebut (community policing), dimana pada tingkat operasional dasar di bawah, masyarakat dan Polri harus duduk bersama, Polri harus menyampaikan berbagai kebijakan yang akan dilakukan, dan kemudian masyarakat akan menyampaikan usulan-usulan, kritik, maupun saran, sehingga juga terjadi suatu bentuk akuntabilitas pada level operasional. Sejalan dengan demokratisasi kehidupan berbangsa dan bernegara, maka dilaksanakan reformasi kepolisian.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa reformasi Polri ditujukan untuk membangun Polri sesuai dengan prinsip demokrasi atau dikenal sbagai konsep Pemolisian Demokrasi (Democratic policing). Salah satu perbedaan yang penting atara kepolisian di negara demokrasi dengan kepolisian di negara otokrasi adalah masalah akuntabilitas dan transparansi atas segala kegiatan kepolisian. Tingkat akuntabilitas ini pada gilirannya akan berpengaruh pada legitimasi aparat kepolisian di mata public. Berbeda dengan kepolisian di negara otoriter, akuntabilitas dalam demokrasi dilakukan terhadap berbagai lembaga. Akuntabilitas ini suatu elemen penting dalam pemolisian demokrasi. Dalam demokrasi, akuntabilitas kepolisian dilakukan berbagai lembaga ekstertnal seperti lembaga politik, lembaga pemerintah, sistem peradilan, dan berbagai lembaga sosial masyarakat, media, maupun warga masyarakat secara langsung, yaitu para stake-holders kepolisian. Berbagai lembaga yang ikut berperan dalam akuntabiltias kepolisian adalah adanya media yang bebas dalam memberikan informasi dan komentar tentang pelaksanaan tugas kepolisian, berbagai organisasi masyarakat (LSM), para pakar peneliti di bidang kepolisian, dan masyarkat umum. Perlibatan berbagai lembaga masyarakat akan menjamin proses penanganan keluhan masyarakat dilakukan secara obyektif dan transparan. Pengawasan eksternal penting untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan legitimasi Polri. Polri merupakan kekuatan tulang punggung yang andilnya sangat besar dalam menentukan keberhasilan demokratisasi, karena hubungannya yang amat dekat dengan penegakan hukum yang merupakan pilar penting menuju konsolidasi demokrasi. Karena pada hakekatnya demokrasi adalah menciptakan rule of law yang diciptakan dan ditaati oleh seluruh masyarakat, maka peran Polri harus mendapat perhatian penting. Tanpa adanya anggota Polri yang berkualitas, maka hampir pasti proses konsolidasi demokrasi tidak akan berjalan.
[0 komentar ]