admin | 20 Apr 2007
Pengumuman Persyaratan Taruna Akpol
MARKAS BESAR
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
STAF DEPUTI SUMBER DAYA MANUSIA
PENGUMUMAN PERSYARATAN TARUNA AKPOL
Kepolisian Negara Republik Indonesia membuka kesempatan bagi pemuda/pemudi Warga Negara Indonesia lulusan Perguruan Tinggi baik S1 maupun S2 untuk menjadi Perwira Polri melalui pendidikan Akademi Kepolisian (Akpol).
Perwira yang direkrut melalui pendidikan Akademi Kepolisian akan diproyeksikan menjadi pimpinan Polri Masa Depan untuk menduduki posisi jabatan strategis Polri baik tingkat Pusat maupun Tingkat Daerah, seperti Kapolsek, Kapolres, Kapolwil, Kapolda, dan jabatan strategis lainnya.
Persyaratan untuk dapat diterima mengikuti pendidikan Akpol adalah sebagai berikut :
 Memiliki ijazah Sarjana (S1/S2) dari perguruan tinggi fakultas yang terakreditasi.
 Umur Maksimum pada saat Pembukaan Pendidikan :
A. Umum :
1) S1 : 25 Tahun dengan IPK 2,5
2) S2 : 27 Tahun dengan IPK 2,75
B. Anggota Polri :
1) S1 : 26 Tahun dengan IPK 2,5
2) S2 : 28 Tahun dengan IPK 2,75
 Lulus Seleksi Meliputi :
A. Pemeriksaan Administrasi, Kesehatan, Psikologi, Akademik, dan Kemampuan Jasmani.
B. Peserta Didik ditetapkan sebanyak 300 orang, dengan perincian Pria 250 orang dan Wanita 50 Orang
Berbeda dengan penerimaan Taruna Akpol sebelumnya yang bersumber dari SMU atau SLTA, Lulusan Akpol kali ini diberikan kompensasi berupa pemberian masa dinas surut atau masa kerja perwira yang berpengaruh pada pengajuan usulan kenaikan pangkat dan usulan kenaikan gaji berkala selanjutnya, yaitu :
 lulusan perwira Akpol yang berasal dari S1 akan memperoleh pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) dengan memiliki masa kerja perwira 2 (dua) tahun,
 sedangkan lulusan perwira Akpol yang berasal dari S2 akan memperoleh pangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) dengan memiliki masa kerja perwira 3 (tiga) tahun.
Setelah para calon peserta dinyatakan lulus seleksi, maka mereka akan mengikuti Pendidikan di Akademi Kepolisian Semarang, yang akan dibuka tanggal 1 Agustus 2007.
Pendaftaran akan dimulai tanggal 18 April s/d 25 Mei 2007 Di Markas Kepolisian Daerah Polda di seluruh Indonesia. Untuk informasi persyaratan selengkapnya dapat diambil di tempat-tempat pendaftaran (Markas Polda), Polwil, dan Polres Seluruh Indonesia.
Persyaratan selengkapnya adalah sebagai berikut :
1. Persyaratan Umum.
a. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita).
b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
d. Sehat jasmani dan rohani.
e. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan.
f. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
g. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian.
h. Pada saat diangkat menjadi anggota Polri dengan Pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda), bagi lulusan S1 diberikan masa dinas surut 2 (dua) tahun, sedangkan lulusan S2 diberikan Masa Dinas Surut 3 (tiga) tahun, yang akan berpengaruh terhadap penghasilan dan kariernya, namun tidak mengurangi masa Ikatan Dinas Pertama (IDP) 10 tahun.
2. Persyaratan Lain.
a. Berijazah serendah-rendahnya Sarjana/S1 dengan IPK serendah-rendahnya 2,5 (dua koma lima) dan 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk sarjana/S2, dengan ketentuan :
1) Berasal dari Perguruan Tinggi/Fakultas yang terakreditasi.
2) Bagi Bintara Polri (pria dan wanita), yang telah selesai mengikuti magang dan pembulatan.
b. Pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Taruna Akpol T.A. 2007, usia maksimal bagi yang berijazah :
1) Umum
a) S1 : 25 (dua puluh lima) tahun.
b) S2 : 27 (dua puluh tujuh) tahun.
2) Anggota Polri :
a) S1 : 26 (dua puluh enam) tahun.
b) S2 : 28 (dua puluh delapan) tahun.
c. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) :
1) Pria : 163 (seratus enam puluh tiga) Cm.
2) Wanita : 160 (seratus enam puluh) Cm.
d. Belum pernah nikah dan sanggup tidak nikah selama dalam pendidikan pembentukan.
e. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri (Masa Dinas Surut tidak diperhitungkan).
f. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali bagi yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun.
g. Tidak terikat Perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain.
h. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan/ anggota Polri :
1) Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi/Satker yang bersangkutan.
2) Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan/anggota Polri, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna Akpol.
3) Khusus anggota Polri :
a) Pada saat mendaftar telah selesai mengikuti magang dan pembulatan.
b) Daftar Penilaian (Dapen) dengan nilai minimal 75 (tujuh puluh lima).
c) Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) dari yang berwenang.
i. Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :
1) Pemeriksaan Administrasi Awal.
2) Pemeriksaan Kesehatan Badan Tahap I dan Parade.
3) Pemeriksaan Psikologi.
4) Pengujian Akademis yang meliputi :
a) Tes Potensial Akademik.
b) Undang-undang Kepolisian.
c) Bahasa Inggris.
5) Pemeriksaan Kesehatan Badan Tahap II.
6) Pemeriksaan dan Pengujian Kemampuan Jasmani.
7) Pemeriksaan Administrasi Akhir.
8) Penentuan Terakhir (Pantukhir).
Demikian informasi berkaitan dengan penyelenggaraan penerimaan anggota Polri melalui Akademi Kepolisian, Semoga pemuda/pemudi terbaik Indonesia memanfaatkan kesempatan ini untuk mengabdi kepada negara dan bangsa melalui Polri.